Sejarah Siron



Gampong Siron berada dalam kemukiman Lamgarot, Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar dan dalam Provinsi Aceh.

Jarak ke ibukota Provinsi ±13 km, jarak ke ibukota Kabupaten ±45 km dan jarak ke ibukota Kecamatan ±1,5 km. menurut nara sumber yaitu orang tua yang ada di Gampong Siron mengatakan bahwa sejak pendudukan Belanda nama Gampong Siron dulunya bernama Meunasah Bayi. Kala itu pemberian nama untuk sesuatu bangunan didasarkan atas apa yang terdapat atas terjadi itu. Pemberian nama Meunasah Bayi oleh orang tua gampong tempo dulu didasarkan atas adanya Pohon Bayi (Bahasa Aceh) di depan bangunan Meunasah. Nama tersebut melekat erat dan telah diketahui oleh orang banyak.

Dipandang dari segi bahasa Aceh bahwa pohon bayi adalah jenis pohon berkayu keras dapat tumbuh di dataran rendan dan tingginya bias mencapai 20 meter. Jenis buahnya adalah buah polong (seperti buah petai) dan apabila telah tua bijinya berwarna merah. Kita sering mendengar bahwa pada toko penjualan emas juga ada istilah bayi (sekian mayam dan sekia bayi).

Konon kabarnya dari orang tua bahwa biji bayi dapat mengobati untuk penderita sesak nafas di samping untuk makanan ringan bagi anak-anak.

Ditinjau dari segi Bahasa Indonesia bahwa bayi adalah anak yang baru dilahirkan dari seorang ibu dan tidak berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Dari segi sudut pandang kedua bahasa jelas sekali terikat perbedaannya dan pada hakikatnya pun berbeda. Pemberian nama meunasah dengan sebutan bayi, diberikan oleh orang tua kampong dan telah mendapat persetujuan dari geuchik kala itu. Masa tersebut sekitar tahun 1936 di jabat oleh Geuchik Teuku Makam. Nama meunasah bayi tetap bertahan sampai 3 (tiga) generasi geuchik (1936 s/d 1976).

Masa terus berlalu, tahun berganti tahun dan pada pengangkatan Geuchik yang ke 4 (empat), yaitu dijabat oleh orang tua Gampong bernama Teuku Hasan timbul suatu gagasan yakni mengubah nama Meunasah Bayi diganti dengan nama Maunasah Siron. Pada awal jabatannya gagasan ini dilemparkan pada masyarakat untuk dimusyawarahkan.

Rapat gampong diadakan dalam rapat gampong tersebut dibahas masalah nama meunasah. Dan pada akhir rapat diambil suatu kesimpulan bahwa nama Meunasah bayi harus diganti dengan Meunasah Siron. Hasil rapat gampong, dimusyawarahkan dengan Camat dan Bupati Aceh Besar.

Suratpun dilayangkan kepada Camat, Bupati dan Gubernur Provinsi Aceh, yang isinya sesuai dengan rapat gampong yang telah disepakati. Dari pemerintah direspon sangat baik masalah perubahaan nama meunasah.

Sekitar satu tahun berlalu keluarlah Surat Keputusan Gubernur yang menyatakan perubahan status nama Meunasah Bayi menjadi Meunasah Siron. Surat keputusan Gubernur Provinsi Aceh mulai berlaku sejak tahun 1967.

Demikian dasar perubahan sebutan Meunasah bayi menjadi Meunasah Siron atau Gampong Meunasah Bayi menjadi Gampong Siron.


 




Siron

Alamat
Jln. Bandara Sultan Iskandar Muda, Desa Siron, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar, Aceh.
Phone
Telp. 0651 - 7554635, Fax. 0651 - 7554636
Email
[email protected]
Website
siron.sigapaceh.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

30.070